Hukum Bekerja di Tempat Orang Kafir

thumbnail
Ditulis oleh ustadz Ammi Nur Baits
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,
Islam membolehkan kaum muslimin bermuamalah dengan orang non muslim. Bahkan  tradisi semacam ini makruf dilakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat. Mereka bermuamalah dengan orang yahudi di sekitar Madinah. Dan sebelumnya, kaum muslimin juga bermuamalah dengan masyarakat musyrikin Quraisy yang merupakan musuh besar mereka.
Imam Bukhari membawakan bab dalam kitab shahihnya,
باب الشراء والبيع مع المشركين وأهل الحرب
Bab jual beli bersama orang musyrikin dan kafir harbi.
Kemudian beliau membawakan riwayat dari Abdurrahman bin Abi Bakr Radhiyallahu ‘anhuma, bahwa beliau pernah bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian datang seorang musyrik rambutnya kusut, badannya tinggi, membawa beberapa ekor kambing. Lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya,
بَيْعًا أَمْ عَطِيَّةً
‘Mau dijual ataukah mau dikasihkan?’
‘Mau dijual.’ Jawab orang musyrik itu.
Kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam membelinya satu ekor. (HR. Bukhari 2216).
Imam al-Bukhari juga membuat judul bab,
باب الأسواق التي كانت في الجاهلية فتبايع بها الناس في الإسلام
Bab pasar-pasar di masa Jahiliyah, yang digunakan untuk jual beli masyarakat setelah datang islam.
Kemudian beliau membawa riwayat keterangan dari Ibnu Abbas,
كَانَتْ عُكَاظٌ وَمَجَنَّةُ وَذُو الْمَجَازِ أَسْوَاقًا فِى الْجَاهِلِيَّةِ ، فَلَمَّا كَانَ الإِسْلاَمُ تَأَثَّمُوا مِنَ التِّجَارَةِ فِيهَا ، فَأَنْزَلَ اللَّهُ ( لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ ) فِى مَوَاسِمِ الْحَجِّ
Dulu, Ukadz, Majannah, dan Dzul Majaz adalah pasar-pasar di masa Jahiliyah. Setelah berkuasa, para sahabat merasa enggan untuk berdagang di sana. Kemudian Allah menurunkan firman-Nya, (yang artinya) ‘Tidak ada dosa bagi kalian…’ ketika musim haji. (HR. Bukhari 2098).
Syaikhul Islam juga menyebutkan dalil lain yang membolehkan bermuamalah dengan orang kafir sekalipun dia kafir harbi. Beliau mengatakan,
إن الرجل لو سافر إلى دار الحرب ليشتري منها، جاز عندنا، كما دل عليه حديث تجارة أبي بكر -رضي الله عنه- في حياة رسول الله صلى الله عليه وسلم إلى أرض الشام، وهي دار حرب
Apabila ada orang yang melakukan safar ke darul harbi (negeri orang kafir harbi), untuk memberli sesuatu darinya, hukumnya boleh menurut pendapat kami. Sebagaimana yang ditunjukkan dalam hadis tentang berdagangnya Abu Bakr Radhiyallahu ‘anhu ke negeri Syam di masa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Padahal negeri Syam ketika itu termasuk darul harbi. (Iqtidha as-Shirat al-Mustaqim, 2/15)
Semua keterangan di atas menunjukkan bahwa muamalah dengan orang kafir, termasuk tradisi yang dilakukan para sahabat dan kaum muslimin sejak masa silam.
Beberapa Keterangan Ulama Tentang Batasan Muamalah dengan Orang Kafir
Al-Khallal menyebutkan keterangan dari salah satu murid Imam Ahmad, yang bernama Muhanna, beliau mengatakan,
سألت أحمد عن شهود هذه الأعياد التي تكون عندنا بالشام، مثل: طور يانور ودير أيوب وأشباهه، يشهده المسلمون، يشهدون الأسواق، ويجلبون  الغنم فيه، والبقر، والدقيق والبر، والشعير، وغير ذلك، إلا أنه إنما يكون في الأسواق يشترون، ولا يدخلون عليهم بيعهم؟
‘Saya pernah bertanya kepada Imam Ahmad tentang hukum mendatangi beberapa perayaan (nasrani) yang ada di Syam, sepeti Thuryanur, atau Dir Ayub, atau semisalnya. Kaum muslimin ikut menyaksikannya dan mendatangi pasar yang digelar di perayaan itu. Mereka membawa kambing, sapi, tepung, gadum, dan barang lainnya. Mereka hanya mendatangi pasarnya, untuk jual beli, dan tidak masuk ke kuil nasrani.’
Jawaban Imam Ahmad,
إذا لم يدخلوا عليهم بيعهم، وإنما يشهدون السوق فلا بأس
Apabila mereka tidak sampai masuk ke kuil orang kafir, namun hanya datang ke pasarnya, tidak masalah. (Iqtidha as-Shirat al-Mustaqim, 1/517).
Kemudian Syaikhul Islam menjelaskan keterangan Imam Ahmad di atas,
ما أجاب به أحمد من جواز شهود السوق فقط للشراء منها، من غير دخول الكنيسة فيجوز؛ لأن ذلك ليس فيه شهود منكر، ولا إعانة على معصية؛ لأن نفس الابتياع منهم جائز، ولا إعانة فيه على المعصية
Jawaban Imam Ahmad, yang membolehkan mendatangi pasar hanya untuk membeli, tanpa masuk ke gereja, bisa dibenarkan. Karena sebatas datang ke pasar, tidak ada unsur menyaksikan kemunkaran, atau membantu orang kafir untuk bermaksiat. Disamping itu, jual beli dengan mereka (orang kafir) pada asalnya boleh, dan tidak termasuk membantu mereka untuk maksiat. (Iqtidha as-Shirat al-Mustaqim, 2/14).
Beliau juga mengatakan,
أما بيع المسلمين لهم في أعيادهم، ما يستعينون به على عيدهم، من الطعام واللباس والريحان ونحو ذلك، أو إهداء ذلك لهم، فهذا فيه نوع إعانة على إقامة عيدهم المحرم
Sementara kegiatan kaum muslimin berupa menjual kepada orang kafir ketika hari raya mereka, berupa barang yang membantu mereka untuk menyelenggarakan hari raya, seperti makanan, pakaian, parfum, atau semacamnya, atau menghadiahkan barang-barang itu untuk mereka, maka semacam ini termasuk bentuk membantu terselenggaranya hari raya mereka yang hukumnya haram. (Iqtidha as-Shirat al-Mustaqim, 2/15)
Al-Hafidz Ibnu Hajar menjelaskan hadis Bukhari tentang bolehnya bermuamalah dengan orang kafir harbi. Beliau menukil keterangan Ibnu Batthal,
قال بن بطال معاملة الكفار جائزة إلا بيع ما يستعين به أهل الحرب على المسلمين
Ibnu Batthal mengatakan, ‘Bermuamalah dengan orang kafir dibolehkan, kecuali untuk jual beli yang membantu orang kafir harbi untuk mengalahkan kaum muslimin.’ (Fathul Bari, 4/410).
Imam Buhkari juga menyebutkan bab dalam shahihnya,
باب بيع السلاح في الفتنة وغيرها
Bab tentang hukum menjual senjata di zaman fitnah (zaman genting) atau semacamnya
Kemudian Bukhari membawakan riwayat dari Abu Qatadah bahwa ketika perang Hunain, beliau diberi baju besi oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian baju besi itu dijual kepada orang kafir dari Bani Salamah dengan harga sepetak kebun.
Al-Hafidz menjelaskan maksud Bukhari,
ويحتمل أن المراد بإيراد هذا الحديث جواز بيع السلاح في الفتنة لمن لا يخشى منه الضرر لأن أبا قتادة باع درعه في الوقت الذي كان القتال فيه قائما بين المسلمين والمشركين وأقره النبي صلى الله عليه و سلم على ذلك والظن به أنه لم يبعه ممن يعين على قتال المسلمين فيستفاد منه جواز بيعه في زمن القتال لمن لا يخشى منه
Dipahami dari maksud Bukhari dengan membawakan hadis di atas, adalah boolehnya menjual senjata di zaman fitnah, kepada orang yang tidak dikhwatirkan mengganggu kaum muslimin. Karena Abu Qatadah menjual baju besinya di waktu terjadi perang antara kaum muslimin dengan orang musyrik. Dan itu disetujui Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan dugaaan kuat yang kita berikan, bahwa beliau tidak menjual itu kepada orang yang akan membantu orang musyrik memerangi kaum muslimin. Sehingga disimpulkan dari hal itu, bolehnya menjual senjata di zaman perang, bagi orang yang tidak ditakutkan membahayakan. (Fathul Bari, 4/323).
Dari beberapa keterangan di atas, ada beberapa kesimpulan yang bisa kita catat,
Pertama, dibolehkan melakukan muamalah kepada semua orang kafir, tak terkecuali kafir harbi dengan batasan yang nanti disebutkan.
Kedua, Muamalah dengan orang kafir, sudah menjadi tradisi sejak zaman sahabat.
Ketiga, Memberi keuntungan duniawi kepada orang kafir, bukan termasuk mendukung kekufuran mereka. Sekalipun biisa jadi, keuntungan harta yang mereka dapatkan, akan digunakan untuk melangsungkan kegiatan kekufuran.
Keempat, batasan dalam bermuamalah dengan orang kafir sebagai berikut,
  1. Tidak membantu mereka untuk mengalahkan kaum muslimin secara langsung. Seperti menjual senjata atau alat perang yang mendukung mereka untuk memerangi kaum muslimin.
  2. Tidak membantu mereka untuk melakukan kemunkaran. Misalnya menjual anggur yang akan mereka gunakan untuk bahan khamr.
  3. Tidak memberi kesempatan mereka untuk menghina syariat islam. Seperti menjual mushaf al-Quran, yang sangat rentan bagi mereka untuk dihinakan.
Ibnu Qudamah mengatakan,
ولا يجوز تمكينه من شراء مصحف ولا حديث رسول الله صلى الله عليه و سلم ولا فقه فان فعل فالشراء باطل لأن ذلك يتضمن ابتذاله
Tidak boleh memberi kesempatan mereka untuk membeli mushaf al-Quran atau hadis Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam atau kitab fiqih. Jika dilakukan, jual belinya batal, karena semacam ini menyebabkan orang kafir menhinakannya. (al-Mughni, 10/614).
  1. Boleh menjual senjata di zaman perang kepada orang yang tidak membahayakan kaum muslimin.
Kelima, termasuk bentuk muamalah kepada orang kafir adalah bekerja di perusahaan milik orang kafir. Meskipun hal ini menguntungkan orang kafir dari sisi materi.
Allahu a’lam.
PengusahaMuslim.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia.
Informasi
  • SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
  • DONASI hubungi: 087 882 888 727
  • Donasi dapat disalurkan ke rekening: 4564807232 (BCA) / 7051601496 (Syariah Mandiri) / 1370006372474 (Mandiri). a.n. Hendri Syahrial

Apa Itu Riba Jahiliyah

thumbnail
Riba Jahiliyah
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Istilah ini sering kita dengar dan kita perlu mengenalnya. Tidak hanya mengenal dalam arti pernah mendengar istilah, tapi juga harus mengenal hakekatnya.
Ada pepatah mengatakan,

عرفت الشر لا للشر لكن لتوقيه ، ومن لا يعرف الشر من الخير يقع فيه
Aku mengenal keburukan untuk untuk mengamalkannya… namun untuk menghindarinya…
Siapa yang tidak kenal keburukan di tengah kebaikan, dipastikan dia terjerumus dalam keburukan itu.
Semua muslim benci syirik, memusuhi syirik. Namun sayang, banyak muslim yang tidak kenal hakekat syirik. Sehingga beberapa diantara mereka melakukan syirik, namun mereka menyebutnya ibadah.
Betul apa yang dipesankan Umar bin Khatab,
إنما تنقض عرى الإسلام عروة عروة إذا نشأ في الإسلام من لا يعرف الجاهلية
Ikatan islam terlepas satu demi satu, karena muncul generasi dalam islam yang tidak kenal tradisi Jahiliyah. (Majmu’ Fatawa, 10/301)
Tentu saja kita tidak ingin mulut ini koar-koar anti riba, sementara kita sendiri adalah praktisi riba jahiliyah. Lebih dari itu, kita akan menimbang, bagaimana praktek riba di zaman ini, dengan cara orang jahiliyah mengambil riba.
Apa itu Riba Jahiliyah?
Kita akan simak beberapa keterangan ulama yang mendapatkan informasi dari para saksi sejarah, para sahabat yang pernah mengalami zaman tersebarnya riba.
Keterangan Zaid bin Aslam – ulama tabiin –,
كَانَ الرِّبَا فِي الْجَاهِلِيَّةِ أَنْ يَكُونَ لِلرَّجُلِ عَلَى الرَّجُلِ الْحَقُّ إِلَى أَجَلٍ فَإِذَا حَلَّ الْأَجَلُ قَالَ : أَتَقْضِي أَمْ تُرْبِي ؟ فَإِنْ قَضَى أَخَذَ وَإِلَّا زَادَهُ فِي حَقِّهِ وَأَخَّرَ عَنْهُ فِي الْأَجَلِ
Bentuk riba jahiliyah, si A berutang kepada si B sampai batas waktu tertentu. Ketika tiba jatuh tempo, si B memberi tawaran kepada si A, “Lunasi utangmu sekarang atau ditambah bunga?” Jika si A melunasi ketika itu, maka tidak ada kelebihan apapun. Dan jika tidak melunasi ketika itu, si A terbebani tambahan yang harus dia bayarkan dan batas pelunasan ditunda. (HR. Malik dalam al-Muwatha’, no. 1371).
Sebagaimana tambahan ini berlaku pada kuantitas yang dibayarkan, tambahan ini juga berlaku pada kualitas yang dibayarkan. Misalnya, dulu utang sapi usia setahun. Ketika jatuh tempo, si A tidak bisa meluasi. Akhirnya waktu pelunasan ditunda, namun harus dibayarkan berupa sapi yang usianya lebih tua.
Disebutkan dalam riwayat lain, keterangan Zaid bin Aslam,
Riba jahiliyah itu peenambahan dalam usia. Si A berutang kepada si B seekor onta. Ketika datang jatuh tempo, si B menagih, “Lunasi sekarang atau tambah usia?”
Jika si A memiliki hewan yang bisa digunakan untuk melunasi, dia bisa bayarkan sesuai usia hewan yang  diutang. Jika tidak ada, maka waktu pelunasan ditunda dan usia hewan untuk pelunasan ditambah. Begitu seterusnya, usianya selalu bertambah. (at-Thabrani dan tafsirnya, 7/205)
Keterangan lain dari Qatadah, seperti yang disebutkan al-Hafidz Ibnu Hajar, beliau menjelaskan riba jahiliyah dalam jual beli kredit, yang harganya bertambah ketika tidak bisa dilunasi ketika jatuh tempo,
إِنَّ رِبَا أَهْلِ الْجَاهِلِيَّةِ يَبِيع الرَّجُل الْبَيْع إِلَى أَجَل مُسَمَّى , فَإِذَا حَلَّ الْأَجَل وَلَمْ يَكُنْ عِنْد صَاحِبه قَضَاءٌ ، زَادَ وَأَخَّرَ عَنْهُ
Bentuk riba jahiliyah, si A menjual barang kepada si B secara kredit sampai batas tertentu. Ketika tiba jatuh tempo, sementara si B tidak bisa melunasi, harga barang dinaikkan dan waktu pelunasan ditunda. (Fathul Bari, 4/313)
Syaikhul Islam mengomentari bentuk riba jahiliyah di atas,
وَهَذَا هُوَ الرِّبَا الَّذِي لَا يُشَكُّ فِيهِ بِاتِّفَاقِ سَلَفِ الْأُمَّةِ وَفِيهِ نَزَلَ الْقُرْآنُ ، وَالظُّلْمُ وَالضَّرَرُ فِيهِ ظَاهِرٌ
Inilah riba yang tidak diragukan lagi keharamannya, dengan sepakat ulama salaf. Inilah riba yang dibahas dalam al-Quran. Nampak sangat jelas unsur kedzaliman dan bahayanya. (Majmu’ al-Fatawa, 20/349).
Ada satu kesimpulan yang penting untuk kita garis bawahi, bahwa utang di masa jahiliyah, tidak otomatis langsung ada ribanya. Riba baru berlaku ketika pada saat jatuh tempo pertama, utang itu tidak bisa dilunasi. Sehingga riba baru dikenakan untuk jatuh tempo kedua.
Kita bisa bandingkan dengan praktek riba di zaman kita.
Siapapun yang berutang di bank ribawi, apapun labelnya, perhitungan riba telah ditetapkan dari sejak awal utang. Sehingga sekalipun utang dibayarkan di batas jatuh tempo pertama, tepat waktu, debitor tetap dikenakan riba.
Kita bisa menilai, manakah yang lebih parah keadaannya?
Masalah pelipatan angka, itu hanya masalah waktu penundaan. Karena riba kontemporer juga bisa berlipat berkali-kali, jika ditunda dalam waktu lama.
Hanya Riba Jahiliyah yang Dilarang?
Sebagian orang beranggapan bahwa transaksi yang dikembangkan bank zaman ini, bukan termasuk transaksi riba jahiliyah. Karena semua terukur dan adanya bunga sebagai kompensasi dari nila waktu uang (time value of money). Sehingga bukan riba yang dilarang dalam al-Quran.
Bahkan mereka memotivasi setiap pengusaha untuk utang.
Bisnis tanpa utang, gak eksis boss..
Biarkan bank yang mengaudit usaha anda. Untuk membuktikan kejujuran anda.
Semakin banyak bank yang merestui pinjaman dana untuk anda, berarti anda semakin terpercaya.
Allahu akbar, jelas motivasi yang sangat membahayakan. Bisa pelaku riba di bank merasa yakin tidak ada yang bermasalah dari gajinya.
Kita bisa jawab dari beberapa sisi,
Pertama, bahwa riba bank kontemporer, tidak berbeda dengan riba jahiliyah. Bahkan riba bank lebih parah dari pada riba jahiliyah.
Kedua, riba jahiliyah tidak mesti berlipat ganda. Karena jika jatuh temponya pendek, tidak ada pelipatan utang.
Ketiga, dalam islam, riba sekecil apapun dilarang. Meskipun itu terukur. Karena riba jahiliyah pun terukur. Semua kembali kepada kesepakatan.
Dari Handzalah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
دِرْهَمُ رِبًا يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ أَشَدُّ مِنْ سِتَّةِ وَثَلاَثِيْنَ زَنْيَةً
“Satu dirham yang dimakan oleh seseorang dari transaksi riba sedangkan dia mengetahui, lebih besar dosanya daripada melakukan perbuatan zina sebanyak 36 kali.” (HR. Ahmad 21957, ad-Daruqutni 2880 dan dishihkan al-Albani)
Dalam hadis lain, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الرِبَا ثَلاَثَةٌ وَسَبْعُوْنَ بَابًا أيْسَرُهَا مِثْلُ أَنْ يَنْكِحَ الرُّجُلُ أُمَّهُ وَإِنْ أَرْبَى الرِّبَا عِرْضُ الرَّجُلِ الْمُسْلِمِ
“Riba itu ada 73 pintu (dosa). Yang paling ringan adalah semisal dosa seseorang yang menzinai ibu kandungnya sendiri. Sedangkan riba yang paling besar adalah apabila seseorang melanggar kehormatan saudaranya.” (HR. Ibn Majah 2360, al-Hakim 2259 dan dishahihkan ad-Dzahabi).
Karena itu, tidak ada alasan bagi kita untuk membela riba bank, setelah memahami semua riba benilai dosa besar.
Allahu a’lam.
Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits
PengusahaMuslim.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia.
SPONSOR dan DONATUR.
  • SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
  • DONASI hubungi: 087 882 888 727
  • REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK

Jual Beli 2 Harga

thumbnail

 

Jual Beli 2 Harga

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Larangan jual beli dua harga dinyatakan dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ بَيْعَتَيْنِ فِى بَيْعَةٍ
Rasululullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dua transaksi jual beli dalam satu transaksi jual beli. (HR. Ahmad 9834, Nasai 4649, dan dihasankan Syuaib al-Arnauth).
Dalam riwayat lain dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ بَاعَ بَيْعَتَيْنِ فِى بَيْعَةٍ فَلَهُ أَوْكَسُهُمَا أَوِ الرِّبَا
Siapa yang melakukan 2 transaksi dalam satu transaksi maka dia hanya boleh mendapatkan kebalikannya (yang paling tidak menguntungkan) atau riba. (HR. Abu Daud 3463, Ibnu Hibban 4974 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth).
Ulama berbeda pendapat mengenai makna Bai’atan fi bai’ah, dua transaksi dalam satu akad. Turmudzi memberi penjelasan ini dalam kitabnya.
Pertama, penjual menawarkan, “Saya jual barang ini, jika tunai 10 rb, jika kredit 2 bln. Jadinya 15 rb.” Lalu barang dibawa pembeli dan barang mereka bawa tanpa menentukan harga mana yang diambil. Harga tunai ataukah harga kredit.
Jika mereka berpisah dan telah menentukan salah satu harga yang ditawarkan, hukumnya dibolehkan.
Turmudzi menuliskan,
وقد فسر بعض أهل العلم قالوا بيعتين فى بيعة. أن يقول أبيعك هذا الثوب بنقد بعشرة وبنسيئة بعشرين ولا يفارقه على أحد البيعين فإذا فارقه على أحدهما فلا بأس إذا كانت العقدة على واحد منهما
Sebagian ulama menafsirkan, bahwa dua transaksi dalam satu akad, bentuknya, penjual menawarkan: “Baju ini aku jual ke anda, tunai 10 dirham, dan jika kredit 20 dirham. Sementara ketika mereka berpisah, belum menentukan harga mana yang dipilih. Jika mereka berpisah dan telah menentukan salah satu harga yang ditawarkan, dibolehkan, jika disepakati pada salah satu harga. (Jami’ at-Turmudzi, 5/137).
Tafsir ini yang lebih masyhur dalam madzhab Syafiiyah.
Kedua, dua pihak melakukan akad jual beli namun dengan syarat, ada akad kedua.
Misalnya, penjual menawarkan barangnya, “Saya menjual rumah ini ke anda seharga 200 juta, dengan syarat anda jual mobil anda ke saya seharga 150 juta. Jika saya telah mengambil mobil anda, rumah ini akan saya kosongkan untuk anda.”
Al-Ghazali mengatakan,
نهيه عن بيعتين في بيعة، ذكر الشافعي رضي الله عنه تأويلين؛ منها أن تقول: بعتك عبدي على أن تبيعني فرسك، وهو فاسد؛ لأنه شرط لا يلزم، ويتفاوت بعدمه مقصود العقد، وقد نهي مطلقاً عن بيع وشرط
Larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan 2 transaksi dalam satu akad, dijelaskan oleh as-Syafii ada dua tafsir, salah satunya, seseorang menawarkan, “Aku jual budakku ke kamu, dengan syarat kamu jual kudamu ke aku. Dan ini akad yang fasid. Karena ini syarat yang tidak mengikat. Sementara tujuan akad menjadi hilang dengan ketiadaan syarat itu. Sementara Nabis shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang jual beli dengan dibarengi syarat transaksi lain secara mutlak.” (al-Wasith, 3/72).
Tafsir kedua ini juga disebutkan Turmudzi dalam kitab Jami’-nya (5/137).
Kata an-Nawawi,
والأول أشهر، وعلى التقديرين: البيع باطل بالإجماع
“Tafsir yang pertama lebih masyhur. Dan apapun tafsirnya, jual beli semacam ini bathil dengan sepakat ulama.” (al-Majmu’, 9/412).
Ketiga,  menjual banyak ragam barang, dengan harga yang sama. Ketika berpisah, pembeli mengambil semua barang tanpa ditentukan barang mana yang dia beli.
Ini berdasarkan keterangan yang disampaikan ulama madzhab Malikiyah, seperti dalam al-Fawakih ad-Dawani (2/95).
Allahu a’lam.
Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina PengusahaMuslim.com)
PengusahaMuslim.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia.
SPONSOR dan DONATUR.
  • SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
  • DONASI hubungi: 087 882 888 727
  • REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK

Harta Haram Kok Di Jadikan Modal

thumbnail

Modal Halal, Kunci Sukses Usaha

Suatu hari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi sahabat Umar bin Al Khathab sejumlah uang. Namun karena sahabat Umar merasa telah berkecukupan, awalnya menolak. Beliau berkata kepada Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam:  “Wahai Rasulullah! Alangkah baiknya bila engkau memberikan harta ini kepada orang yang lebih membutuhkannya dibanding aku.” Mendengar jawaban sahabat Umar, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Terimalah harta pemberianku ini, lalu manfaatkanlah harta pemberianku ini, atau sedekahkanlah kepada orang lain. Bila eng kau mendapat pemberian harta seperti ini, sedangkan engkau tidak mengharapkannya dan tidak pula memintanya, maka terimalah. Ada pun bila tidak diberi, maka seyogyanya ngkau tidak perlu berharap mendapatkannya.” (Muttafaqun ‘alaih)
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan, dalam urusan harta, sepantasnya setiap Muslim berperilaku terhormat. Harga diri seorang Muslim menghalanginya dari sifat rakus, hanyut dalam ambisi dan perilaku nista, yaitu dengan meminta-minta kepada orang lain.
Dikisahkan, sahabat Qabishah memikul beban utang yang cukup berat akibat mendamaikan dua orang yang bersengketa. Beliau menjumpai Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallamguna meminta bantuan menyelesaikan utangnya itu. Pendek kata, Nabi menjelaskan kepada sahabat Qabishah bahwa orang yang meminta-minta harta orang lain tanpa alasan yang dibenarkan, hasil meminta-mintanya tidak berkah.
“Wahai Qabishah, segala bentuk memintaminta tanpa alasan yang dibenarkan maka itu adalah harta yang dihapuskan keberkahannya. Dan bila dibelanjakan oleh pemiliknya, maka harta itu tidak barokah.” (HR. Abu Dawud)
Penjelasan tentang status harta haram ini juga disampaikan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada sahabat Hakim bin Hizam yang seorang saudagar kaya raya.
“Wahai Hakim, sejatinya harta ini terasa indah nan manis, Barangsiapa mendapatkannya dengan jiwa yang luhur niscaya hartanya diberkahi. Namun sebaliknya, orang yang mendapatkannya dengan penuh ambisi, niscaya hartanya itu tidak diberkahi. Gambarannya bagaikan orang yang makan namun tidak pernah merasa kenyang.”  (Muttafaqun ‘alaih)

Modal Haram, Kunci Kebangkrutan

Allah Azza wa Jalla telah berjanji untuk memusnahkan harta riba, baik keberkahannya maupun fisik hartanya.
“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah.” (QS. AlBaqarah: 276)
Dan bila Allah telah berjanji, Allah pasti memenuhi janji-Nya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda,
“Sesungguhnya (harta) riba, walaupun banyak jumlahnya, pada akhirnya akan menjadi sedikit.”(HR. Imam Ahmad, At Thabrany, dan AlHakim)
Imam Ma’mar mengisahkan, beliau mendengar dari pengalaman orangorang tua di zamannya bahwa para pelaku riba tidaklah bertahan selama 40 tahun, melainkan keberkahan hartanya telah dihapuskan. (Riwayat Imam Abdurrazzaq).
Penjelasan ini, walaupun secara khusus berkaitan dengan riba, namun juga dapat dijadikan cermin bagi harta haram lainnya. Terlebih Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda,
“Bisa jadi seseorang terhalang dari mendapatkan rezekinya akibat dari dosa yang ia lakukan.”(HR. hmad, Ibnu Majah dan lainnya)
Sahabat Abu Said mengisahkan, “Suatu hari aku kelaparan hingga aku mengikatkan batu ke perutku. Dan untuk mengatasi kemiskinan, istriku menyarankan agar aku meminta harta kepada Rasulullah hallallahu ‘alaihi wa sallam. Mengingat telah banyak orang yang meminta, dan beliau memberinya. Setibaku di rumah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, aku mendapati beliau sedang berkhutbah dan bersabda,
“Barangsiapa berupaya menjaga kehormatan dirinya, niscaya Allah menjaga kehormatannya. Barangsiapa berlatih menjadi orang kaya, niscaya Allah menjadikannya orang kaya. Barangsiapa meminta kepadaku, pastilah aku beri jika aku memiliki harta. Namun orang yang lebih memilih menjaga kehormatannya dan berlatih sebagai orang kaya, maka itu lebih aku cintai dibanding yang meminta kepadaku.” Mendengar ucapan beliau ini, segera aku pulang, dan mengurungkan niat untuk meminta kepadanya. Tidak selang berapa lama, Allah Ta’ala melimpahkan kekayaan kepadaku, sampai-sampai aku tidak mengetahui ada satu keluarga Anshar yang lebih kaya dibanding aku. (HR. Bukhari, Muslim dan Ibnu Al Ja’ad)
Karenanya, tiba saatnya bagi kita untuk waspada dan selektif dalam urusan harta benda. Janganlah ada harta haram yang mencampuri harta kekayaan kita. Terlebih harta yang kita investasikan sehingga terus berputar dan berkembang. Semoga Allah Ta’ala memudahkan dan melapangkan rezeki halal untuk kita.
Wallahu Ta’ala a’alam.
Sumber: Majalah Cetak Pengusaha Muslim Indonesia