Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Salah satu produk andalan
bank syariah, untuk pelayanan kredit barang ke nasabah adalah
murabahah lil amir bis syira’. Atau yang lebiih akrab disebut murabahah.
Murabahah sendiri berasal dari kata
ribh [arab: ربـح] yang atinya keuntungan. Dalam fiqh muamalah, cara menetapkan harga dalam jual beli ada dua,
- Penjual tidak memberi tahu harga kulakan. Dia hanya menjual barang
ke pembeli tanpa memberi tahu berapa harga kulakannya atau berapa nilai
untung yang dia dapatkan. Dan inilah bentuk jual beli yang banyak
dipraktekkan di masyarakat. Ketika ditawar terlalu rendah, penjual hanya
menyatakan, ‘Belum dapat’, artinya belum dapat untung. Para ulama
menyebutnya dengan ba’i al-Musawamah.
- Penjual memberi tahu berapa harga kulakanya atau memberi tahu berapa
nilai untung yang dia dapatkan. Para ulama menyebutnya dengan ba’i amanah. Disebut jual beli amanah karena dalam transaksi ini bergantung pada kejujuran penjual ketika menyebutkan harga.
Jual beli amanah ada 3:
[1] Jual beli
Tauliyah, dimana barang dijual sesuai harga modal waktu kulakan
[2] Jual beli
Wadhi’ah, penjual menjual barangnya dengan harga lebih rendah dari harga modal.
[3] Jual beli
Murabahah, penjual melepas barangnya ke konsumen dengan meminta keuntungan tertentu yang diketahui semua pihak.
Berdasarkan keterangan di atas, jual beli disebut murabahah jika:
[1] Penjual menyebutkan harga beli barang itu atau menyebutkan keuntungannya
[2] Ada keuntungan untuk penjual. Terlepas dari cara pembayaran, apakah dibayar tunai ataukah kredit.
Sebenarnya jual beli murabahah ini sering kita praktekkan. Anda
memiliki barang, kemudian ada teman anda yang menginginkan barang itu,
kemudian anda bersedia menjualkan barang itu kepadanya dengan syarat,
teman anda memberi untung sekian kepada anda.
Murabahah Lil Amir bis Syira’
Sebelumnya kita simak dulu pengertian dari istilah, agar tidak terkesan menakutkan.
- Murabahah, telah kita singgung definisinya, menjual barang dengan
mengambil untung tertentu, dimana penjual dan pembeli sama-sama tahu
harga beli dan harga jual.
- Lil Amir bis Syira’ artinya bagi orang yang menyuruh untuk jual beli.
Sebagai ilustrasi,
Si A dagang aneka pakaian keliling kampung. Datang salah satu
konsumen si B, tanya baju gamis. Saat itu, si A tidak punya gamis. Lalu
si B pesen ke si A, tolong pekan depan bawakan baju gamis, saya mau
beli.
Dalam kasus ini, si B menjadi
Amir bis Syira’ (orang yang menyuruh mendatangkan barang untuk dibeli).
Sepekan berikutnya, si A datang dengan membawa aneka gamis. Dengan
harapan si B membelinya. Setelah sampai di rumahnya si B, berbagai gamis
ditawarkan.
Pertanyaannya:
- Siapakah pemilik gamis itu?
- Apakah si B wajib membeli gamis itu? Atau si A boleh memaksa si B untuk membeli gamis itu?
- Apakah jika terjadi transaksi, si A harus menyebutkan harga modal?
Jawaban:
- Gamis itu milik si A (penjual), atau bisa saja milik orang lain yang
dititipkan ke si A untuk dijualkan. Artinya, si A memiliki izin secara
legal untuk menjual gamis itu. Karena itu, selama barang ini dibawa si
A, semua resiko dia yang tanggung jawab.
- Tentu saja, si B tidak wajib membelinya. Karena sepekan yang lalu,
dia hanya pesan dibawakan gamis, untuk dia beli. Bukan membeli gamis.
Transaksi jual beli, baru dilakukan setelah si A bawa barang, dan si B
berhak untuk menimbang, apakah sudah sesuai yang diinginkan, baik
terkait modelnya maupun harganya.
Demikian pula, si A tidak boleh memaksa si B untuk membelinya. Karena si A memahami, B hanya pesen barang, belum tentu beli.
- Boleh disebutkan, boleh tidak. Kembali kepada kerelaan si A untuk
menyebutkannya. Dan jika si A menyebutkannya, inilah yang disebut Murabahah Lil Amir bis Syira’.
Semua praktek jual beli di atas dibenarkan, karena tidak ada unsur
pelanggaran. Penjual (si A) tidak disebut menjual barang yang tidak dia
miliki. Karena yang dia lakukan hanyalah menyediakan pesanan dan bukan
menjual. Sementara jual belinya dilakukan ketika si A sudah membawa
barang itu.
Murabahah Bank Syariah
Selama ini aktivitas perbankan di negara kita tidak diperkenankan
melakukan bisnis riil. Baik dia di bawah regulasi BI maupun OJK. Bank
tidak diperkenankan mengumpulkan dana masyarakat, kemudian dia gunakan
sebagai modal untuk berdagang. Bank hanya diizinkan untuk menjadi
lembaga pembiayaan.
Mengingat batasan ini, bank yang ingin menyesuaikan diri dengan
syariah, kesulitan untuk menciptakan produk yang tidak melanggar
syariah, namun bisa menjadi sumber pendapatan bank. Jika bank hanya
meminjamkan dana ke nasabah untuk memenuhi kebutuhan nasabah, maka bank
tidak boleh meminta kelebihan. Bagi bank syariah, kelebihan ini adalah
riba.
Akhirnya bank menerapkan transaksi ‘semi jual beli produk’ yang
mereka istilahkan dengan murabahah KPP(Kepada Pemesanan Pembelian).
Skema transaksi yang mereka terapkan,
Ada tiga pihak yang terlibat dalam transaksi ini,
[1] Pemesan(nasabah)
[2] Penjual barang (contoh: dealer)
[3] Lembaga keuangan (bank)
Kemudian, ada 2 akad transaksi yang dilakukan,
[1] Akad jual beli antara nasabah dengan lembaga keuangan
[2] Akad jual beli antara lembaga keuangan dengan penjual barang (dealer).
Dari skema di atas, tahapan transaksi yang dilakukan bank syariah dalam murabahah-nya adalah
- Nasabah mengajukan permohonan untuk pengadaan barang, dan pihak bank melakukan observasi mengenai kelayakan nasabah
- Jika permohonan nasabah diterima, bank melakukan transaksi jual beli
kredit dengan nasabah. Nasabah bayar DP, selebihnya akan dibayar dengan
cara dicicil selama rentang waktu yang ditetapkan bank.
- Bank membeli barang ke dealer secara tunai, dan agar langsung diantar ke nasabah.
- Setelah barang dikirim, nasabah berkewajiban membayar cicilan kepada bank.
- Bank mendapat keuntungan dari selisih antara harga dealer dengan harga nasabah.
Catatan Untuk Murabahah Bank Syariah
Kita akan memberikan beberapa catatan untuk murabahah yang diterapkan bank syariah,
Pertama, bahwa dalam jual beli murabahah,
tetap berlaku semua rukun dan syarat jual beli. Diantara syarat yang
tidak diperhatikan bank adalah, bahwa penjual harus memiliki barang yang
dia jual atau mewakili pemilik barang. Karena seseorang tidak boleh
men-transaksikan milik orang lain.
Larangan ini telah disebutkan dalam hadis, dari Hakim bin Hizam, Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ
“Janganlah kamu jual barang yang bukan milikmu.” (Ahmad 15709, Abu Daud 3505, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).
Kedua, apa yang dilakukan bank, bukanlah
jual beli salam, dimana penjual boleh mentransaksikan barang yang belum
dia miliki. Jika bank melakukan transaksi salam, boleh saja, bank
menjual barang yang tidak dia miliki.
Namun sekali lagi, bank tidak melakukan jual beli salam. Karena salah
satu syarat jual beli salam, pembayaran harus tunai di muka. Sementara
ini, nasabah membayar dengan cara dicicil.
Ibnu Abbas mengatakan,
لا نرى بالسلف بأساً، الورق في شيء، الورق نقداً
“Kami menganggap jual beli salam dibolehkan. Uang untuk beli sesuatu, uang tunai (HR. al-Baihaqi dalam Sunan al-Kubro no. 10867)
Oleh karena itu, ketika nasabah bayar DP, transaksi yang terjadi
adalah jual beli utang dengan utang. Uangnya tidak tunai, dan barangnya
menyusul (tidak tunai). Karena bank belum beli barang sewaktu akad
dengan nasabah. Dan jual beli utang dengan utang disebut bai’
kali’ bil kali, yang ini disepakati haram oleh para ulama.
Ibnu Qudamah menukilkan keterangan ijma dari beberapa ulama,
قال ابن المنذر : أجمع أهل العلم على أن بيع الدين بالدين لا يجوز وقال أحمد : إنما هو إجماع
Ibnul Mundzir mengatakan, ulama sepakat bahwa jual beli utang dengan
utang tidak boleh. Kata Imam Ahmad, Ini ijma’ ulama. (al-Mughni, 4/186)
Ketiga, menjual barang sebelum
qabdh (serah terima)
Salah satu diantara larangan dalam jual beli, barang yang kita beli,
tidak boleh dijual kembali sebelum terjadi serah terima dan pemindahan
barang.
Dari Ibnu Umar dan Ibnu Abbas
radhiyallahu ‘anhum, Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنِ ابْتَاعَ طَعَامًا فَلاَ يَبِعْهُ حَتَّى يَسْتَوْفِيَهُ
Siapa yang membeli makanan, janganlah dia jual, sampai dia terima. (HR. Bukhari 2136 & Muslim 3913)
Dari Zaid bin Tsabit
radhiyallahu ‘anhu, Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى أَنْ
تُبَاعَ السِّلَعُ حَيْثُ تُبْتَاعُ حَتَّى يَحُوزَهَا التُّجَّارُ إِلَى
رِحَالِهِمْ
Bahwa Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang
barang dagangan dijual di tempat dia dibeli, sampai pedagang
memindahkanya ke tempat mereka. (HR. Abu Daud 3501 dan dihasankan
al-Albani)
Kata Ibnu Abbas,
وَأَحْسِبُ كُلَّ شَىْءٍ مِثْلَهُ
Saya menduga, barang yang lain seperti makanan. (HR. Muslim 3913)
Bank bisa saja beralasan bahwa dia sudah kerja sama dengan dealer.
Sehingga dia sudah punya stok barang di dealer, tinggal transfer
pembayaran, dan dealer akan mengantar barang ke tujuan yang diinginkan
bank.
Dari skema transaksi ini, bank menjual barang sebelum terjadi serah
terima. Karena barang langsung dikirim ke nasabah. Barang tidak pernah
berada di lingkungan bank sama sekali. Sehingga masalah resiko barang,
bank sama sekali tidak terlibat.
Praktek ini berarti melanggar banyak hadis yang menyatakan larangan menjual barang sebelum di-serah-terima-kan.
Keempat, mendapat keuntungan tanpa menanggung kerugian
Dari Abdullah bin Amr bin Ash
radhiyallahu ‘anhuma, Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَلاَ رِبْحُ مَا لَمْ تَضْمَنْ
“Tidak boleh mendapat keuntungan tanpa menanggung resiko kerugian.” (HR. Ahmad 6671, Abu Daud 3506, Turmudzi 1279 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth).
Salah satu diantara tafsir larangan ini adalah menjual barang yang
belum diserah terimakan. Barang dari penjual pertama, langsung dikirim
ke pembeli terakhir. Sehingga penjual kedua, sama sekali tidak pernah
menerima barang. Dan karenanya, dia tidak pernah menanggung resiko
kerugian. Resiko hanya ditanggung penjual pertama dan konsumen terakhir.
Karena kaidah baku dalam masalah muamalah maliyah, setiap keuntungan harus berpasangan dengan resiko kerugian. Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam menetapkan,
إنَّ الْخَرَاجُ بِالضَّمَانِ
”Bahwa hasil itu berbanding lurus dengan tanggung jawab resiko kerugian.” (HR. Ahmad 24956, Ibn Hibban 4928 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).
Ketika bank langsung meminta dealer untuk mengantarkan barang ke
nasabah, tentu saja bank bebas dari segala resiko kerugian. Bank bisa
menikmati keuntungan dari selisih harga yang dia dapatkan, namun segala
resiko barang ditanggung dealer dan konsumen setelah menerima barang.
Dengan pertimbangan di atas, murabahah yang diterapkan bank syariah,
tentu saja bukan murabahah yang syar’i. Dan bahkan melanggar banyak
hadis. Dan jika kita perhatikan lebih detail, hakekat transaksi yang
terjadi nasabah adalah utang uang untuk beli barang. Bukan bank menjual
barang ke nasabah. Sehingga
Murabahah Syariah
Kita bisa sebut sebuah transaksi itu sesuai syariah, ketika dia
terbebas dari semua unsur larangan dalam jual beli. Transaksi yang
syar’i berarti transaksi yang diizinkan oleh syariah. Meskipun tidak ada
istilah arabnya. Karena istilah tidak penting, yang lebih penting
adalah hakekat transaksinya.
Untuk memudahkan, jual beli murabahah syariah bisa kita bagi jadi 2:
Pertama, penjual telah memiliki barang yang dia jual.
Penjual dan pembeli bisa melakukan akad jual beli apapun, baik dengan
cara tunai atau kredit. Dengan harga berapapun, sesuai kesepakatan
ketika tawar menawar.
Kedua, penjual tidak memiliki barang yang diinginkan pembeli.
Karena tidak memiliki barang yang dimaksud, maka penjual tidak boleh melakukan akad jual beli terhadap barang itu. Karena Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لاَ تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ
”Janganlah kamu menjual barang yang tidak kamu miliki.” (HR. Ahmad 15705, Nasai 4630, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).
Yang bisa dia lakukan adalah
bai’ mausuf fi dzimmah, dengan skema transaksi
murabahah lil wa’id bis syira’ (jual beli murabahah untuk orang yang janji beli).
Ada 2 hal yang perlu dicatat untuk transaksi ini,
[1] Janji beli bukan beli. Karena janji untuk melakukan transaksi,
belum disebut transaksi. Sehingga, baru sebatas janji, tidak mengikat
penjual maupun pembeli. Dan karena tidak mengikat, memungkinkan bagi
calon pembeli untuk membatalkan akad.
Ibnu Hazm mengatakan,
أن التواعد ليس بيعا
”Parjanjian bukan transaksi jual beli.” (al-Muhalla, 5/32)
[2] Barang tidak boleh dijual ke nasabah, sampai bank telah menerima barang itu dari dealer
Dari Ibnu ‘Abbas, Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنِ ابْتَاعَ طَعَامًا فَلاَ يَبِعْهُ حَتَّى يَقْبِضَهُ
”Barangsiapa yang membeli bahan makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali hingga ia selesai menerimanya.” (HR. Bukhari 2133 & Muslim 3915)
Ibnu ‘Abbas mengatakan,
وَأَحْسِبُ كُلَّ شَىْءٍ بِمَنْزِلَةِ الطَّعَامِ
”Menurutku bahwa segala sesuatu hukumnya sama dengan bahan makanan.” (HR. Muslim 3915)
[3] Barang yang dijual tidak boleh tertentu. Artinya, nasabah hanya
menyampaikan kriteria barang yang hendak dibeli. Sementara bank
berkomitmen untuk mendatangkan barang itu.
Al-Khithabi menjelaskan hadis Hakim,
قوله: لا تبع ما ليس عندك ـ يريد بيع العين دون بيع الصفة،
ألا ترى أنه أجاز السلم إلى الآجال، وهو بيع ما ليس عنده في الحال، وإنما
نهى عن بيع ما ليس عند البائع من قبل الغرر
Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Jangan kau jual apa yang
bukan milikmu.” maksudnya adalah jual beli barang muayyan, bukan jual
beli berdasarkan batasan kriteria dan spesifikasi. Bukankah Nabi s
hallallahu ‘alaihi wa sallam
membolehkan jual beli salam, tertunda sampai batas waktu tertentu?
Padahal itu termasuk jual beli yang tidak dimiliki ketika akad. Beliau
melarang jual beli yang tidak dimiliki penjual karena alasan gharar
(tidak jelas). (Ma’alim as-Sunan, 3/140).
- Nasabah menyampaikan kebutuhan barang yang dia inginkan ke Bank
dengan kriteria tertentu. Bank melakukan uji kelayakan bagi nasabah.
Baik secara dokumen maupun yang sifatnya penilaian kejujuran.
- Bank mencarikan barang yg diinginkan nasabah, dan membelinya dengan tunai.
- Dealer mengirim produk ke bank dan tanggung jawab terhadap resiko barang telah berpindah ke bank
- Nasabah melakukan transaksi dengan bank untuk membeli barang yang telah dipesan secara kredit, dengan harga sesuai kesepakatan.
- Bank menyerahkan barang itu, dan nasabah membayar cicilan kepada bank
Untuk alur no. 4, nasabah diberi kebebasan antara melanjutkan
transaksi ataukah membatalkannya. Dan ketika nasabah membatalkannya,
tidak disebut ingkar janji. Karena maksud ’janji beli’ dari nasabah
adalah dia janji untuk beli jika barang dan harganya sesuai yang
diinginkan pembeli. Jika tidak sesuai dan pembeli membatalkan, pembeli
tidak disebut ingkar janji.
Di sinilah bank berhak berhak mendapat keuntungan. Karena dia murni
melakukan jual beli dan bukan lembaga pembiayaan. Sejak barang pesanan
itu diterima bank, semua resiko barang menjadi tanggung jawab bank.
Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina PengusahaMuslim.com)
PengusahaMuslim.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia.
INFO SPONSOR dan DONATUR.
- SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
- DONASI hubungi: 087 882 888 727
- REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK